Kabarminang — Tim jaksa menggeledah Kantor Inspektorat Pemkab Pesisir Selatan pada Rabu (11/3/26). Mereka mencari alat bukti dan barang bukti dalam dugaan korupsi penggunaan dana desa di Nagari Pancuang Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, mengatakan bahwa pihaknya menggeledah kantor tersebut untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang relevan dengan proses penyidikan dugaan kasus korupsi itu.
“Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan wewenang penyidik kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di Kantor Inspektorat Pesisir Selatan guna mencari dan mengamankan berbagai dokumen penting yang terkait dengan perkara ini,” tutur Abrinaldy.
Setelah menggeledah kantor itu, kata Abrinaldy, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita beberapa dokumen penting yang terkait dengan kasus itu. Ia menyebut bahwa Inspektur Pembantu I Inspektorat Pesisir Selatan menyerahkan dokumen-dokumen itu kepada tim penyidik jaksa.
Abrinaldy mengatakan bahwa dokumen yang ditemukan oleh tim penyidik terindikasi ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa di Nagari Pancuang Taba tahun anggaran 2021 sampai 2023. Ia menyebut bahwa dokumen tersebut akan diteliti oleh tim penyidik Kejari Pesisir Selatan.
Ia mengatakan bahwa penggeledahan itu menandai langkah hukum Kejari Pesisir Selatan dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rule of law.
Perihal kasus dugaan korupsi itu, Abrinaldy menyampaikan bahwa pihaknya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan laporan dari Ketua Badan Musyawarah Nagari Pancuang Taba, Ahlul Zikri, ke Kejari Pesisir Selatan beberapa waktu yang lalu tentang dugaan penyalahgunaan dana desa, khususnya pada pengadaan jamban dan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni. Ia mengatakan bahwa pelapor melaporkan adanya kegiatan yang dilakukan pemerintah nagari dan bantuan yang diserahkan tidak sesuai dengan peruntukan.
Sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus itu dan belum mengetahui jumlah kerugian negara akibat dugaan penggunaan dana nagari tersebut.













