© 2024 Kabarminang.com
Kekinian, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkasnya.
© 2024 KabarMinang.com.