Kabarminang.com – Polisi menangkap pemuda inisial MRE (20) di Painan Pesisir Selatan. Ia ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan Iptu Riki Yovrizal, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di Jalan Darwis, Painan pada Senin (23/12) sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hingga pada Senin dini hari petugas menemukan pelaku berputar-putar dengan sepeda motor di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan warga setempat.
“Saat penggeledahan petugas menemukan enam paket sedang sabu-sabu seberat 7,9 gram,” ungkap Riki, Selasa (24/12).
Kepada petugas pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pemakai di Painan.
“Pelaku menyebut sabu tersebut dibeli dari pengedar di Padang. Sabu diantar langsung oleh pengedar ke Painan,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku membeli enam paket sabu seharga Rp4 juta. Rencananya pelaku akan sabu tersebut menjadi sepuluh paket seharga masing-masing Rp1 juta.