“LF dan suami keduanya, HY, sudah punya satu anak laki-laki. Pernikahan mereka direstui orang tua LF” ujarnya.
Atas kejadian itu, kata Yogie, DA melaporkan istrinya dan HY ke Polres Pesisir Selatan pada 17 Januari 2025. Pihaknya kemudian menangkap LF di Pasir Putih Kambang, Nagari Kambang Barat, dan meringkus HY di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Rabu (17/7) pukul 11.00 WIB.
Pihaknya menjerat LF dan HY dengan Pasal 279 KUHP atas kasus poliandri dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
halaman 2 dari 2