Di lapangan, para penjaga perlintasan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Mereka berjaga di pos masing-masing, mengatur lalu lintas, serta memastikan kendaraan berhenti saat kereta melintas.
Salah seorang petugas di kawasan Pauh Kambar menyebutkan bahwa perbedaan kesejahteraan memang terjadi, tergantung pada status kelembagaan masing-masing petugas.
“Yang langsung di bawah KAI biasanya dapat. Tapi yang kontrak seperti kami, tidak semuanya,” ujarnya.
Perbedaan tersebut juga diakui oleh Awalludin, penjaga perlintasan di Pauh Kambar yang berada langsung di bawah PT KAI. Ia menyebut dirinya menerima THR, berbeda dengan sebagian petugas lain.
“Kalau saya langsung di bawah KAI, Alhamdulillah THR sudah diterima. Tapi yang bukan dari KAI, saya tidak tahu,” katanya.
Menurutnya, perbedaan bukan terletak pada jenis pekerjaan, melainkan pada status dan naungan lembaga. Petugas di bawah PT KAI, BTP, dan penjaga perlintasan sebidang memiliki sistem berbeda, meski menghadapi risiko yang sama.
“Kalau dari KAI seragamnya oranye dan posnya bangunan lama. Kalau BTP biasanya bangunan baru. Yang perlintasan sebidang kadang hanya pakai rompi,” jelasnya.
Sementara itu, Permi (33), petugas kontrak BTP di Sungai Laban, mengaku telah menerima THR. Namun ia juga mendengar bahwa sejumlah petugas lain, khususnya penjaga perlintasan sebidang, tidak mendapatkan hak serupa.
“Kalau kami kontrak tahunan. Yang perlintasan sebidang, katanya kontrak bulanan,” ujarnya.
Data terbaru menunjukkan, setidaknya 165 penjaga perlintasan di Sumatera Barat tidak menerima THR tahun ini. Kondisi ini menjadi ironi di tengah meningkatnya beban kerja dan risiko kecelakaan saat arus mudik.















