Setelah seluruh proses selesai, hasil rekapitulasi suara diumumkan secara resmi pada 15 Desember 2024.
Setelah hasil resmi diumumkan, pasangan calon terpilih akan ditetapkan oleh KPU. Jika tidak ada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK. Namun, jika ada sengketa, proses penetapan baru dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.
halaman 2 dari 2