– Opsi 2B: Gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.
“Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya,” kata dia.
Jadwal pelantikan kepala daerah yang dismissal MK:
Untuk diketahui, putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari. Sementara itu, adapun dua opsi itu yakni:
– Opsi 3A: pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret.
– Opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.