Selanjutnya dalam dugaan intimidasi dan pengrusakan yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 01 terhadap relawan pemohon, Hakim menilai kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang berada di bawah kewenangan Polres Solok Selatan.
“Dengan tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, MK memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Solok Selatan yang diajukan oleh Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen,” tulis MK dalam putusannya.
halaman 2 dari 2