Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solok Selatan yang diajukan oleh pasangan calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, Selasa (4/2). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Diketahui, melalui Kuasa Hukum Rahmad Aldi, Pasalon Armen-Boy mengajukan gugatan dengan sejumlah tuduhan terhadap pasangan calon 01, Khairunas-Yulian Efi seperti dugaan penggunaan ijazah palsu, dugaan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solok Selatan tahun 2024 untuk money politic.
Selain itu, Armen-Boy juga menduga Khairunas melibatkan aparatur pemerintahan dalam kampanye dengan modus kegiatan pelatihan kepada masyarakat serta dugaan intimidasi, perusakan, dan penyerangan yang dilakukan oleh tim pasangan calon 01 terhadap masyarakat.
Namun, dalam persidangan lanjutan, pihak termohon menolak seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang. Termohon juga menilai permohonan pemohon kabur dan tidak menguraikan secara jelas bagaimana dugaan pelanggaran tersebut berdampak pada hasil suara.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam putusannya menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil pemohon. Terkait dugaan ijazah palsu, Hakim berpendapat Khairunas telah menunjukkan ijazah SMA asli yang disaksikan langsung oleh pihak pemohon, termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dengan demikian, tuduhan penggunaan ijazah palsu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tulis MK dalam Putusan Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sementara, dugaan penyalahgunaan APBD dan keterlibatan aparatur negara, hakim menilai tuduhan itu bukan merupakan kewenangan MK untuk menindaklanjuti, melainkan merupakan ranah institusi yang berwenang.