Minggu, Mei 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Cara Terbebas dari Utang Pinjol Ilegal

Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 13:24
in Gaya Hidup

Kabarminang.com – Belakangan bermunculan banyak pinjol ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pinjol ilegal tersebut seringkali melakukan hal-hal meresahkan bila nasabah menunggak, mulai dari menyebarkan data pribadi hingga menerapkan bunga yang terlalu tinggi.

Lalu bagaimana agar nasabah terbebas dari pinjol ilegal? Berikut langkahnya sebagaimana dikutip dari OCBC NISP, Sabtu (7/12/2024):

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi pinjaman yang dimiliki. Ketika pinjaman lunas dan nasabah tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan pada akhirnya data nasabah akan terhapus.

Dalam hal pembayaran tagihan di pinjol ilegal memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap utang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Alasannya, pinjol tersebut tidak berizin sehingga mereka tidak bisa menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Bahkan ketika jalur hukum ditempuh, yang ada malah platform mereka bakal ditutup. Namun sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Anda tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, Anda bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang Anda alami, dan minta solusi.

Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:
– Situs resmi OJK: ojk.go.id
– Alamat email OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id
– WhatsApp OJK: 081-157-157
– Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal.


Tags: Cara Lunas Utang PinjolLunas Utang Pinjol

Berita Terkait

Kata BPS Pengeluaran Rp21 Ribu per Hari Tidak Miskin, Dandhy Laksono: Percaya?

Kata BPS Pengeluaran Rp21 Ribu per Hari Tidak Miskin, Dandhy Laksono: Percaya?

30 April 2025
Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

22 April 2025
Simak Tips Aman dan Nyaman Berkendara Saat Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2025

Simak Tips Aman dan Nyaman Berkendara Saat Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2025

5 April 2025
5 Film Bersaing Raih Penonton di Libur Lebaran, Ada yang Tembus 1 Juta

5 Film Bersaing Raih Penonton di Libur Lebaran, Ada yang Tembus 1 Juta

4 April 2025
Raup 500 Ribu Penonton di Libur Lebaran, Ini Sinopsis dan Trailer Pabrik Gula

Raup 500 Ribu Penonton di Libur Lebaran, Ini Sinopsis dan Trailer Pabrik Gula

3 April 2025
Pabrik Gula Teratas, Ini 5 Film Lebaran dengan Penonton Terbanyak Hari Pertama

Pabrik Gula Teratas, Ini 5 Film Lebaran dengan Penonton Terbanyak Hari Pertama

2 April 2025
Next Post
Seorang Remaja di Pariaman Nekat Gorok Leher Teman, Ngaku Sakit Hati Dibully

Seorang Remaja di Pariaman Nekat Gorok Leher Teman, Ngaku Sakit Hati Dibully

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

12 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

14 Mei 2025

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.