Jumat, Januari 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Cara Terbebas dari Utang Pinjol Ilegal

Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 13:24
in Gaya Hidup

Kabarminang.com – Belakangan bermunculan banyak pinjol ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pinjol ilegal tersebut seringkali melakukan hal-hal meresahkan bila nasabah menunggak, mulai dari menyebarkan data pribadi hingga menerapkan bunga yang terlalu tinggi.

Lalu bagaimana agar nasabah terbebas dari pinjol ilegal? Berikut langkahnya sebagaimana dikutip dari OCBC NISP, Sabtu (7/12/2024):

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi pinjaman yang dimiliki. Ketika pinjaman lunas dan nasabah tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan pada akhirnya data nasabah akan terhapus.

Dalam hal pembayaran tagihan di pinjol ilegal memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap utang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Alasannya, pinjol tersebut tidak berizin sehingga mereka tidak bisa menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Bahkan ketika jalur hukum ditempuh, yang ada malah platform mereka bakal ditutup. Namun sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Anda tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, Anda bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang Anda alami, dan minta solusi.

Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:
– Situs resmi OJK: ojk.go.id
– Alamat email OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id
– WhatsApp OJK: 081-157-157
– Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal.


Tags: Cara Lunas Utang PinjolLunas Utang Pinjol

Berita Terkait

Warkop Nangkring 99 Padang Hadirkan Cita Rasa Tradisional dalam Balutan Suasana Modern

Warkop Nangkring 99 Padang Hadirkan Cita Rasa Tradisional dalam Balutan Suasana Modern

23 Oktober 2025
Istri Bung Hatta yang Tegar dan Bersahaja: Mengenal Siti Rahmiati Hatta Lebih Dekat

Istri Bung Hatta yang Tegar dan Bersahaja: Mengenal Siti Rahmiati Hatta Lebih Dekat

9 Oktober 2025
Daging Menumpuk Usai Iduladha, Konsumsi Jangan Berlebihan!

Daging Menumpuk Usai Iduladha, Konsumsi Jangan Berlebihan!

7 Juni 2025
Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

6 Juni 2025
Tradisi Malamang, Warisan Budaya Minangkabau yang Kian Langka Saat Iduladha

Tradisi Malamang, Warisan Budaya Minangkabau yang Kian Langka Saat Iduladha

6 Juni 2025
Panduan Lengkap Shalat Idul Adha: Sunnah, Tata Cara, dan Bacaan

Panduan Lengkap Shalat Idul Adha: Sunnah, Tata Cara, dan Bacaan

6 Juni 2025
Next Post
Seorang Remaja di Pariaman Nekat Gorok Leher Teman, Ngaku Sakit Hati Dibully

Seorang Remaja di Pariaman Nekat Gorok Leher Teman, Ngaku Sakit Hati Dibully

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

29 Januari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Kembali Lancar Usai Kecelakaan Beruntun

Kronologi Lengkap dan Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

26 Januari 2026

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.