Senin, Oktober 20, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Cara Terbebas dari Utang Pinjol Ilegal

Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 13:24
in Gaya Hidup

Kabarminang.com – Belakangan bermunculan banyak pinjol ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pinjol ilegal tersebut seringkali melakukan hal-hal meresahkan bila nasabah menunggak, mulai dari menyebarkan data pribadi hingga menerapkan bunga yang terlalu tinggi.

Lalu bagaimana agar nasabah terbebas dari pinjol ilegal? Berikut langkahnya sebagaimana dikutip dari OCBC NISP, Sabtu (7/12/2024):

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi pinjaman yang dimiliki. Ketika pinjaman lunas dan nasabah tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan pada akhirnya data nasabah akan terhapus.

Dalam hal pembayaran tagihan di pinjol ilegal memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap utang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Alasannya, pinjol tersebut tidak berizin sehingga mereka tidak bisa menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Bahkan ketika jalur hukum ditempuh, yang ada malah platform mereka bakal ditutup. Namun sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Anda tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, Anda bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang Anda alami, dan minta solusi.

Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:
– Situs resmi OJK: ojk.go.id
– Alamat email OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id
– WhatsApp OJK: 081-157-157
– Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal.


Tags: Cara Lunas Utang PinjolLunas Utang Pinjol

Berita Terkait

Istri Bung Hatta yang Tegar dan Bersahaja: Mengenal Siti Rahmiati Hatta Lebih Dekat

Istri Bung Hatta yang Tegar dan Bersahaja: Mengenal Siti Rahmiati Hatta Lebih Dekat

9 Oktober 2025
Daging Menumpuk Usai Iduladha, Konsumsi Jangan Berlebihan!

Daging Menumpuk Usai Iduladha, Konsumsi Jangan Berlebihan!

7 Juni 2025
Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

6 Juni 2025
Tradisi Malamang, Warisan Budaya Minangkabau yang Kian Langka Saat Iduladha

Tradisi Malamang, Warisan Budaya Minangkabau yang Kian Langka Saat Iduladha

6 Juni 2025
Panduan Lengkap Shalat Idul Adha: Sunnah, Tata Cara, dan Bacaan

Panduan Lengkap Shalat Idul Adha: Sunnah, Tata Cara, dan Bacaan

6 Juni 2025
Kata BPS Pengeluaran Rp21 Ribu per Hari Tidak Miskin, Dandhy Laksono: Percaya?

Kata BPS Pengeluaran Rp21 Ribu per Hari Tidak Miskin, Dandhy Laksono: Percaya?

30 April 2025
Next Post
Seorang Remaja di Pariaman Nekat Gorok Leher Teman, Ngaku Sakit Hati Dibully

Seorang Remaja di Pariaman Nekat Gorok Leher Teman, Ngaku Sakit Hati Dibully

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Kata Polisi Soal Nenek di Padang Pariaman Kritis Usai Bela Cucunya dari Dugaan Pencabulan

Kasus Nenek Dianiaya Usai Bela Cucu dari Dugaan Pencabulan di Padang Pariaman Naik ke Penyidikan

14 Oktober 2025

Kecelakaan Minibus vs Truk di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas dan Empat Luka-Luka

Kecelakaan Minibus vs Truk di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas dan Empat Luka-Luka

16 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.