Kabarminang.com – Pihak Polres Padang Pariaman mengungkapkan telah mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Pelaku diketahui bernama Satria Juhanda (25) alias Wanda seorang buruh asal Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai. Ia ditangkap pada Kamis (19/6) dini hari dan mengakui telah membunuh serta memutilasi korban, seorang perempuan bernama Septia Adinda, akibat sakit hati karena persoalan utang.
“Motif pelaku adalah dendam karena korban belum juga melunasi utang sebesar Rp3,5 juta,” ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam konferensi pers, Kamis (19/6).
Dalam penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang langsung mengarah pada identitas pelaku dan kronologi kejahatan:
- Sebilah parang, yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban
- Enam helai karung, diduga digunakan untuk membungkus potongan tubuh
- Helm warna cokelat, milik korban, yang ditemukan di dekat lokasi eksekusi
- Kaos oblong biru dan celana panjang abu-abu, pakaian pelaku saat menjalankan aksinya
- Beberapa helai daun berbercak darah, yang ditemukan di tempat kejadian perkara
“Barang bukti ini sangat signifikan. Tidak hanya memperkuat pengakuan pelaku, tapi juga membantu penyidik merekonstruksi jalannya kejahatan,” tegas AKBP Faisol.
Sebelumnya, aksi pembunuhan terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Satria mengajak korban ke sebuah kebun terpencil di kawasan Korong Kapalo Banda, Nagari Sungai Buluh, lalu menghabisi nyawanya dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.
“Pelaku mengaku membuang potongan tubuh di sejumlah titik berbeda,” terangnya.