Kabarminang – Rel kereta api kerap menjadi tempat santai bagi masyarakat saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit. Namun, kebiasaan itu berisiko tinggi dan dapat dikenai pidana serta denda hingga Rp15 juta.
Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan bahwa aktivitas warga di jalur rel, baik saat sahur maupun berbuka, melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ini merupakan pelanggaran yang bisa dikenai pidana dan denda hingga Rp15 juta,” ucap As’ad, Kamis (27/2).
Menurut data KAI Divre II Sumbar, kata As’ad, sepanjang 2024 terjadi lima insiden orang tertemper kereta api, dengan rincian 2 korban meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan. Sementara itu, pada 2023 tercatat 14 kejadian, dengan 11 korban meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan.
As’ad menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli keamanan di titik-titik rawan untuk menghindari kecelakaan di jalur kereta.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat ada yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta, mohon diberi teguran atau pengertian demi keselamatan bersama,” tuturnya.