Kabarminang – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LWF (69), yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Senin (13/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Padang, Mirza Dwitri Patria, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan seorang WNA di daerah tersebut.
“Setelah menerima laporan, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung berangkat ke Solok Selatan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” katanya dihubungi Sumbarkita, Selasa (14/10.
Setibanya di lokasi, petugas awalnya menuju salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, namun WNA yang dimaksud tidak ditemukan. Setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan, petugas akhirnya menemukan LWF di sebuah bengkel di kawasan Sungai Pagu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa LWF masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan wisata. Namun, petugas menduga yang bersangkutan justru terlibat dalam aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Padang. Dugaan awal ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan, tetapi untuk kepastiannya masih dalam proses penyelidikan,” jelas Mirza.
Ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri berapa lama LWF telah berada di Sumatera Barat.
“Berapa lama LWF sudah tinggal di Sumatera Barat belum diketahui, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di kantor,” ujarnya.