Setelah satu malam menginap di klinik, kata Zuli, perempuan itu pulang pada Kamis (26/6) malam menggunakan mobil ojek daring. Sementara itu, Zuli dan istrinya pulang pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.
Zuli ingat lagi kepada perempuan itu dan menaruh curiga kepadanya ketika melihat berita tentang penemuan seorang bayi perempuan yang dibuang di pinggir jalan di Jalan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (26/6) malam. Ia melihat sesuatu yang familiar pada foto beritai itu: kain bedong bayi itu.
“Saya langsung terdiam waktu lihat foto itu di media sosial. Kain bedong bayi yang dibuang itu, saya kenal betul. Itu kain milik kakak ipar saya yang dulu dipakai saat dia melahirkan di bulan Mei. Kain itu memang belum kami ambil lagi dari klinik,” tutur Zuli.
Setelah melihat berita pembuangan bayi, Zuli segera kembali ke klinik untuk mengambil kain-kain persalinan istrinya sekaligus memastikan dugaannya. Ia berbicara dengan perawat yang juga ternyata menyimpan kecurigaan serupa.
“Kami sama-sama terkejut. Setelah ditelusuri, perawat juga menyampaikan hal itu ke bidan, dan dari ciri-ciri yang diingat, ternyata cocok,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Jalan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (26/6) malam. Pihaknya menangkap dua orang, yaitu RA (26), perempuan asal Jorong Alai, Nagari Limau Gadang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, dan YI (25), laki-laki, warga Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, pada Senin (28/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
“RA membuang bayinya karena malu telah hamil di luar nikah. Ia melahirkan di sebuah klinik di Kota Padang, lalu membuang bayinya di pinggir jalan di Parak Laweh setelah pulang dari klinik,” kata Robby.
Robby menceritakan bahwa RA menjalan hubungan asmara dengan YI selama setahun terakhir. Saat tahu hamil, kata Robby, RA diminta meminum air tape oleh YI agar kandungannya gugur. Karena bayi tetap lahir, kata Ronny, RA membuang anaknya lantaran tertekan dan malu.
Pihaknya menjerat kedua tersangka itu dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 juncto 308 juncto 55 KUHP. Pihaknya menahan RA dan YI di Kantor Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.