“Saya minta kepada hakim, kepada jaksa: jangan kasih ampun pelaku kayak gini. Biar semua tahu, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Jangan biarkan dia main-main dengan hukum!” seru Eli.
Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara sendiri terlihat meragukan pengakuan terdakwa. Ia menilai keterangan tersebut janggal dan tidak pernah muncul dalam proses penyidikan sebelumnya.
“Kami mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Keterangan palsu justru bisa memberatkan posisi hukum saudara,” tegas Dedi dalam sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Bagus Priyonggo menegaskan bahwa terdakwa dijerat dengan dua dakwaan kumulatif: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pariaman, Wendry Finisa, menyebut sidang berikutnya akan melanjutkan pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran materil perkara.
Kasus ini pun terus menyita perhatian publik. Banyak pihak menilai pengakuan terdakwa hanyalah taktik untuk meringankan hukuman, sekaligus upaya menjatuhkan nama korban yang selama ini dikenal baik dan bekerja keras membantu keluarganya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus kawal kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” tutup Eli Marlina dengan suara bergetar.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat, dengan agenda pendalaman keterangan terdakwa dan saksi lainnya.
Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.
















