Kabarminang – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman memanas dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), Selasa (10/6).
Pasalnya, terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon melontarkan tuduhan mengejutkan yang menyulut kemarahan keluarga korban. Ia mengklaim bahwa kekerasan yang dilakukannya terhadap korban dipicu hilangnya sabu yang dititipkan kepada Nia.
Pengakuan tersebut tak hanya dipertanyakan hakim, tapi juga langsung dibantah dengan keras oleh ibu korban, Eli Marlina. Dalam wawancara eksklusif bersama Sumbarkita.id, Eli menyatakan bahwa tuduhan terdakwa bukan hanya bohong, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat anaknya yang telah tiada.
“Saya bersumpah atas nama Allah, anak saya tidak pernah tahu-menahu soal sabu. Jangan nodai nama anak saya yang sudah meninggal. Sudah tega membunuh dengan keji, sekarang dia mau cuci tangan dengan fitnah keji pula,” ujar Eli dengan mata berkaca-kaca menahan amarah.
Lebih lanjut, Eli menyebut bahwa tuduhan itu adalah bentuk pembunuhan kedua terhadap putrinya kali ini bukan secara fisik, tapi secara moral.
“Dia sudah ambil nyawa anak saya. Sekarang dia bunuh nama baiknya. Anak saya itu jual gorengan, tiap hari bantu saya cari uang. Nia anak baik, gak pernah neko-neko. Dia bukan pengedar, bukan pemakai. Saya tahu betul anak saya,” tegas Eli.
Eli juga mempertanyakan motif terdakwa menyampaikan tuduhan tersebut justru di tengah-tengah proses persidangan, setelah sebelumnya tidak pernah disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dalam penyelidikan awal.
“Kenapa baru sekarang ngomong? Kalau memang dari awal katanya begitu, kenapa gak disebut waktu awal ditangkap? Karena itu cuma akal-akalan dia, cari alasan biar hukumannya ringan. Tapi saya gak akan diam. Saya akan lawan sampai akhir,” tegasnya penuh semangat.
Eli juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak terpancing oleh pengakuan yang tidak berdasar dan menyesatkan.
















