Petugas Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jasmi, juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto anak korban dugaan pencabulan. Ia menyebut bahwa identitas anak dan keluarga kasus seperti itu merupakan rahasia.
“Keluarganya bisa malu jika masyarakat mengetahui anaknya korban pencabulan. Psikologi keluarganya bisa kena,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa bocah berinisial AP (5,5) diduga dicabuli ayah tirinya sebanyak empat kali di rumahnya di Korong Kandang Ampek, Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. MW menyebut bahwa AP diduga dicabuli ayahnya sejak AP berusia empat tahun berdasarkan pengakuan korban. (HA)