Kabarminang — Seorang pria di Sijunjung masuk ke rumah warga untuk mencuri, tetapi ia melihat seorang gadis remaja sedang tidur dan berniat memperkosanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Yose Hendra, menceritakan bahwa pria berinisial ES (27), warga Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, pada suatu hari (korban tidak ingat tanggalnya) pada Juli 2025 memasuki sebuah rumah di Jorong Taruko pada pukul 2.00 WIB melewati jendela dengan niat hendak mencuri. Sesampainya di rumah itu, kata Yose, ES langsung masuk ke kamar remaja berinsial LAP (14), yang hanya ditutupi dengan kain gorden tanpa pintu.
“Rumah itu hanya dihuni oleh korban dan tante korban. Mereka tidur di kamar yang berbeda,” ujar Yose pada Jumat (3/10).
Yose mengatakan bahwa di dalam kamar itu ES melihat korban sedang tidur. Ia menyebut bahwa ES lalu menghampiri korban dan tidur di sebelah korban. Setelah itu, katanya, ES meremas bokong korban dengan niat memperkosa korban.
“Korban lalu terbangun. Melihat korban terbangun dan akan berteriak, ES langsung menutup mulut korban dan memeluk korban dengan erat dari belakang. Karena mendengar suara berisik dari kamar korban, tante korban terbangun dan reflek berteriak minta tolong. Pelaku langsung kabur,” tutur Yose.
Setelah melakukan hal tersebut, kata Yose, ES melarikan diri ke Batam beberapa bulan.
Pada Selasa (30/9), kata Yose, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ES baru kembali dari Batam menggunakan mobil travel. Pihaknya lalu menangkap ES di sebuah rumah di Jorong Taruko, sekitar 20.30 WIB
Pihaknya sudah menetapkan ES sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Pihaknya menjerat ES dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampain 15 tahun.
“Dia sudah dua kali masuk penjara karena mencuri,” ucap Yose.