Kabarminang — Polisi menangkap dua warga di Kampung Talang Bungo, Nagari Tanjung Pondok Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, Kamis (4/9) pukul 1.00 WIB. Polisi menangkap keduanya saat mereka hendak menjual sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa kedua orang itu ialah WJ (28), petani, warga Kampung Talang bungo, dan MP (25), wiraswasta, warga Kampung Koto Pulai, Nagari Kuburan Cino, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Hardi menerangkan bahwa pihaknya menangkap kedua orang itu karena mendapatkan informasi dari warga di Kampung Talang Bungo yang resah terhadap seringnya transaksi sabu-sabu kampung tersebut. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi itu.
“Setelah sampai di alamat tersebut, kami langsung mengamankan kedua orang itu di tepi jalan saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu,” ucap Hardi.
Setelah itu, pihaknya memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Pihaknya menemukan satu paket sedang sabu-sabu dan dua paket kecil sabu-sabu dari hasil menggeledah keduanya. Pihaknya menyita sabu-sabu tersebut sebagai barang bukti, juga satu ponsel Oppo, satu Honda Scoopy BD 5380 NU, satu mobil Wuling BA 1121 GH.
“Mereka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka. Berat barang tersebut dalam proses ditimbang,” ujarnya.
Pihaknya membawa kedua orang itu dan barang bukti ke Markas Polres Pesisir Selatan. Pihaknya mnjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















