“Setelah dilakukan pemeriksaan awal di RSUD Sijunjung, kedua korban direncanakan akan dirujuk ke RSUP Dr. M. Jamil Padang untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi juga mencatat sejumlah saksi, yakni Eka (40), warga Jorong Ganting, Panjul (37), warga Jorong Ganting, serta Anggi (34), warga yang bekerja sebagai pegawai PLN Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Murdani menambahkan, penanganan medis terhadap kedua korban saat ini diurus oleh masing-masing korban. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan indikasi awal, tidak ditemukan permasalahan dari pihak PLN dalam peristiwa tersebut.
“Untuk penanganannya diurus masing-masing korban. Indikasinya, korban mau mengambil arus dari kabel listrik yang terbentang. Kalau dari pihak PLN tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia menyimpulkan, peristiwa tersebut diduga terjadi akibat pengambilan arus listrik tegangan menengah secara tidak aman.
















