Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan munculnya aliran sesat yang menambah rukum Islam menjadi 11 ini menjadi perhatian Kementerian Agama.
“Saya kira itu tidak mengganggu, belum mengganggu ya, tapi memang harus menjadi konsen kami,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap orang dapat mengekspresikan pikirannya karena Indonesia merupakan negara demokrasi. Ia pun menyebutkan bahwa kelompok-kelompok seperti itu akan selalu ada dan bakal diatur lebih lanjut oleh Kemenag.
Namun, ia menekankan, negara akan tetap memberikan toleransi selama perbuatan kelompok-kelompok tersebut tidak melanggar hukum. Sebaliknya, jika kelompok tersebut menimbulkan ketenangan dan ketenteraman, Kemenag akan mengambil jalur hukum.
“Kami sangat yakin bahwa negara demokrasi seperti ini, setiap orang bisa mengekspresikan pikiran-pikirannya, tetapi sepanjang itu tidak melanggar hukum, maka bangsa kita juga memberikan toleransi. Kecuali kalau itu sudah mengganggu ketenangan ketentraman, apalagi merusak sendi-sendi hukum, nah itu akan berhubungan dengan hukum. Saya kira itu,” tuturnya.