Kabarminang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada serentak di 8 daerah Indonesia pada hari ini Sabtu (19/4/2025). Salah satunya Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
MK memerintahkan KPU Pasaman untuk melakukan PSU setelah mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Pasaman yang diajukan oleh pasangan Mara Ondak-Desrizal.
Sengketa ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution. MK memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Tiga paslon telah ditetapkan untuk kembali bertarung menjadi pemimpin Kabupaten Pasaman. Mereka adalah paslon Willy Suheri-Parulian dengan nomor urut 1, Mara Ondak-Desrizal nomor urut 2 dan Sabar AS-Sukardi nomor urut 3.
Sama seperti Pilkada sebelumnya, KPU juga menyediakan situs resmi untuk penghitungan suara atau real count dalam melaksanakan PSU melalui link https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/sumatera-barat/pasaman-(u)
Hasil penghitungan suara di TPS 012 Panti, paslon nomor urut 02 meraih suara terbanyak dengan perolehan 83 suara.
Sementara Paslon 01 meraih 17 suara dan Paslon 03 23 suara.