Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga menguasai telepon genggam milik korban. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan dekat SPBU Pitameh.
“Handphone korban sempat berada dalam penguasaan pelaku selama satu hari. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kawasan dekat SPBU Pitameh,” ujar Yasin.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Yasin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga yang dibawa, termasuk ketika berada di rumah ibadah.
Ia meminta masyarakat tidak meletakkan telepon genggam, dompet, maupun barang berharga lainnya di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan menjaga barang bawaan masing-masing. Tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” katanya.















