Kabarminang.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang menangkap seorang guru pendamping asrama berinisial RKK (34). Ia ditangkap atas laporan mencabuli siswa laki-laki di SMP Maria Padang.
Kanit PPA Polresta Padang, Ipda Nofiendri membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah salah satu orang tua korban melapor secara resmi.
Ia menyebut, pelaku ditangkap pada Kamis (5/12) pukul 10.00 WIB. Saat ini Unit PPA Polresta Padang telah memulai proses penyidikan.
“Termasuk meminta keterangan dari para saksi dan korban,” kata Nofiendri, Jumat (7/12).
Kasus ini terungkap pada Selasa (3/12) setelah Kepala Sekolah SMP Maria Padang memanggil pimpinan Asrama Bintang Timur. Pihak sekolah mencurigai adanya pelecehan seksual terhadap seorang siswa berinisial D (13) yang mengaku dipaksa melakukan tindakan tidak pantas oleh pendamping asrama.
Saat pimpinan asrama mengonfirmasi langsung kepada korban, terungkap bahwa dua siswa lain, A (14) dan W (16), juga mengalami perlakuan serupa. Ketiganya mengungkap bahwa mereka dipaksa untuk memijat tubuh pelaku sebelum disuruh melakukan tindakan cabul.