Kamis, April 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Guru SMA di Padang yang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis Berpeluang Bebas

Holy Adib
Selasa, 16 Desember 2025 15:32
in Kabar Sumbar
Seorang guru SMA di Padang diduga berbuat mesum sesame jenis dengan seorang pemuda di toilet Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Senin (15/12).

Seorang guru SMA di Padang diduga berbuat mesum sesame jenis dengan seorang pemuda di toilet Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Senin (15/12).


Kabarminang — Guru SMA di Padang yang berbuat mesum sesama jenis berpeluang bebas jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor ke kepolisian.

Hal itu dikatakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra. Ia menyampaikan bahwa jika istri guru SMA tersebut dan keluarga pemuda yang ditangkap bersama guru tersebut tidak merasa dirugikan dan tidak melapor ke kepolisian, Satpol PP Padang akan memulangkan keduanya kepada keluarga masing-masing.

“Satpol PP Padang tidak punya kewenangan untuk memproses hukum pidana terhadap pelaku,” ujar Chandra kepada Kabarminang.com pada Senin (15/12).

Perihal sanksi peraturan daerah (perda), Chandra mengatakan bahwa Kota Padang punya perda yang melarang hubungan sesama jenis. Ia menyebut bahwa kedua pelaku dapat dikenakan perda tersebut. Ia menyampaikan bahwa perda tersebut ialah Perda Nomor 1 Tahun 2025 Ketertiban Umum (Tibum), yang masih dalam tahap sosialisasi.

“Dalam perda itu ada sanksi administratif berupa denda uang yang dibayar oleh pelaku ke kas daerah. Dalam perda itu juga ada sanksi tindak pidana ringan, yang akan diajukan oleh Satpol PP ke pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Perda Tibum Kota Padang yang lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2005, kata Chandra, tidak mengandung larangan hubungan sesama jenis karena waktu itu belum marak isu hubungan sesama jenis.

Selain itu, kata Chandra, kedua pelaku juga bisa dikenakan sanksi adat oleh masyarakat adat Bungus Teluk Kabung karena lokasi tempat keduanya berbuat terlarang itu berada di Bungus Teluk Kabung.

Chandra menginformasikan bahwa kini kedua orang itu sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Padang. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil keluarga kedua pelaku tersebut.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: berita kriminal Padangberita Sumatera BaratBungus Teluk KabungDinas Pendidikan Sumbarguru PNS Padangguru SMA Padangguru SMAN 11 Padangkasus asusila Padangkasus guru mesum PadangKota PadangMasjid Syarif Cindakirmesum sesama jenisoknum guru Padangpenggerebekan di masjidPerda Ketertiban Umum PadangPerda Tibum PadangPolsek Bungus Teluk Kabungsanksi perda PadangSatpol PP Padang

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Gandeng Kementerian Luar Negeri untuk Perkuat Promosi Wisata Internasional

Pemko Bukittinggi Gandeng Kementerian Luar Negeri untuk Perkuat Promosi Wisata Internasional

2 April 2026
Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan Sembako dan PKH Triwulan I 2026 untuk 394 KPM

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan Sembako dan PKH Triwulan I 2026 untuk 394 KPM

2 April 2026
Demi Bisa Sekolah, Pelajar di Pesisir Selatan Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Pakai Lori

Demi Bisa Sekolah, Pelajar di Pesisir Selatan Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Pakai Lori

2 April 2026
Polemik Kebutaan Pasien di Pariaman Berujung Dugaan Perusakan Fasilitas Klinik Gigi

Polemik Kebutaan Pasien di Pariaman Berujung Dugaan Perusakan Fasilitas Klinik Gigi

2 April 2026
Wako Padang Panjang Buka Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pemulihan Pascabencana

Wako Padang Panjang Buka Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pemulihan Pascabencana

2 April 2026
Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 23 Februari 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 2 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

2 April 2026
Next Post
Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Trotoar Padang, Ada Luka di Tubuh Korban

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Trotoar Padang, Ada Luka di Tubuh Korban

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.