Pihaknya sudah menahan IM pada Senin (10/3) pukul 17.00 WIB di sel Polres Padang Pariaman. Pihaknya menahan IM karena penahanannya sudah memenuhi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi dan hasil visum HZ (6), bocah yang diduga dicabuli oleh IM.
Sebelum menahan IM, kata Yuthedi, pihaknya memanggil dan memeriksa IM sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (10/3). Ia menyebut bahwa IM datang ke Polres Padang Pariaman pada 9.30 WIB dengan pengacaranya.
Yuthedi mengatakan bahwa pihaknya kali pertama memeriksa IM pada Senin (3/3) sebagai saksi. Kemudian, pada Rabu (53) pihaknya menetapkan IM sebagai tersangka
Sebelumnya, RJ (30), ibu dari bocah yang diduga dicabuli IM, melaporkan IM ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1) atas dugaan pencabulan terhadap HZ pada Senin (6/1) di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.
RJ mengatakan bahwa IM merupakan guru mengaji yang mengajari anak-anak di surau setelah Magrib. Adapun RJ membantu IM mengajari anak-anak mengaji secara sukarela.