Kabarminang — Guru mengaji berinsial IM (72), tersangka pencabul anak di bawah umur, menjadi imam salat untuk sesama tahanan di penjara Markas Polres Padang Pariaman.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, Rabu (12/3). Ia mengatakan bahwa IM menjadi imam salat berjemaah karena memang sehari-hari ia imam dan guru mengaji di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan. Ia menyebut bahwa IM menjadi imam salat bagi lebih dari 30 tahanan polres tersebut, yang sebagian di antaranya merupakan tersangka pencabul anak di bawah umur.
“Di sini tahanan wajib salat berjemaah. Kami memfasilitasi tahanan untuk salat berjemaah,” ucap Yuthedi.
Selain salat berjamaah, kata Yuthedi, tahanan berpuasa Ramadan. Pihaknya memberikan makanan untuk sahur dan berbuka puasa kepada tahanan.
Dalam jumpa pers di Polres Padang Pariaman pada Rabu (12/3) tentang sepuluh tersangka pencabul anak, IM mengenakan kopiah hitam, baju tahanan berwarna oranye, dan bercelana di bawah lutut. Ia berjalan agak pincang.