Saat dianiaya tersebut, kata Hilmi, NF berteriak. Akibat mendengar teriakan NF, anaknya yang remaja terbangun. NF kemudian menyuruh anaknya untuk memanggil kepala jorong, yang tinggal di samping rumah mereka. Sesaat kemudian, kepala jorong datang dan melerai RC yang sedang menganiaya wanita tersebut.
“Malam itu korban tidur di rumah kepala jorong,” ucap Hilmi.
Akibat penganiayaan itu, kata Hilmi, kepala NF bengkak, pipinya luka karena pecahan piring, dan tangannya luka gores. Karena tidak terima dianiaya, kata Hilmi, NF mendatangi Markas Polres Solok Selatan pukul 9.00 WIB dalam keadaan babak belur. Ia menyebut bahwa NF melaporkan RC ke polres atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Polres menerima laporan NF dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES SOLOK SELATAN.
“Menurut pengakuan NF, suaminya sudah tiga kali melakukan KDRT. Dua kali di tempat tinggal mereka di Bukittinggi, satu kali di Solok Selatan. Sebelumnya, NF sudah melaporkan suaminya ke polres. Namun, kasus itu berakhir damai. Kini NF tidak mau berdamai karena dampak KDRT yang dialaminya cukup parah,” tutur Hilmi.
Hilmi mengatakan bahwa saat NF berada di kantor polisi, suaminya datang menemui NF untuk meminta maaf. Saat itulah, pihaknya menangkap RC, kemudian menahannya.
Hilmi menginformasikan bahwa pihaknya menjerat RC dengan Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 44 ayat (1) tentang Penghapusan KDRT atau juncto Pasal 446 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal itu, RC terancam hukuman lima tahun penjara,” tutur Hilmi.













