Kabarminang.com – Guru PPPK inisial RA (36) di Kecamatan Guguak, Lima Puluh Kota mengaborsi janin berusia lima bulan yang dikandungnya. Polisi mengungkap alasan RA melakukan aksi keji tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota Iptu Repaldi mengatakan kasus aborsi tersebut terungkap oleh warga pada Rabu (23/4) malam. Warga mengetahui RA mengubur janin di belakang rumahnya di Jorong Kubang Tungkek, Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak.
Perbuatan RA tersebut langsung dilaporkan oleh warga ke polisi. RA diamankan polisi pada Kamis (24/4) pukul 02.00 WIB.
Repaldi mengungkapkan dari keterangan RA, bayi itu diduga merupakan anak hasil hubungan gelap dengan seorang pria. RA sebelumnya telah memiliki suami tetapi pisah ranjang dan sedang mengurus proses perceraian.
Ia menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan, apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan janin tersebut pada Sabtu (26/4).
Ditemui terpisah, Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramadona membenarkan terkait proses ekshumasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan reskrim Polres Lima Puluh Kota untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.















