Kabarminang – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (5/1/2025). Penertiban dilakukan karena aktivitas berdagang menggunakan fasilitas umum di sekitar taman kota yang baru dibangun.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah gerobak milik PKL yang dinilai mengganggu akses pejalan kaki serta arus lalu lintas di kawasan tersebut. Barang dagangan tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan lokasi tersebut tidak diperuntukkan untuk aktivitas berdagang karena merupakan ruang publik yang difungsikan sebagai taman kota dan jalur pejalan kaki.
“PKL berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum di sekitar taman, sehingga mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, taman kota di Jalan Sutan Syahrir dibangun sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas publik bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas berdagang di area tersebut dinilai mengganggu fungsi taman dan kenyamanan pengunjung.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang. Petugas juga membantu memindahkan barang dagangan PKL sebelum dilakukan pengamanan.
Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilakukan di lokasi-lokasi yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum.















