“Adapun perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 21.207 suara atau ekuivalen dengan 9,39 persen,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurutnya, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 tersebut, maka pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Majelis Hakim Konstitusi pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Guntur.
halaman 2 dari 2