Senin, Agustus 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gugatan Supardi-Tri Venindra Ditolak MK, Zulmaeta dan Elzadaswarman Jadi Pemenang Pilkada Kota Payakumbuh

Juni Fitra Yenti
Selasa, 4 Februari 2025 19:54
in Pilkada
MK

MK


Kabarminang.com – Permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 01, Supardi dan Tri Venindra mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 diputuskan tak dapat diterima alias ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya memimpin jalannya persidangan ini.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dilansir dari situs resmi.

Putusan demikian karena permohonan yang diajukan ini terganjal ambang batas selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait, yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman.

Berdasarkan Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mestinya selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait maksimal 2 persen atau 1.229 suara untuk dapat mengajukan permohonan PHPU.

Namun ternyata, pemohon memperoleh 15.459 suara, sedangkan pihak terkait 21.207 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara keduanya lebih dari 2 persen.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pilkada Kota Payakumbuh

Berita Terkait

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

20 April 2025
Sengketa Pilkada Pasaman Barat: Kuasa Hukum Daliyus K-Heri Miheldi Minta PSU di 34 TPS

Cek Hasil Quick Count Ketiga Paslon di PSU Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Pemkab Padang Pariaman Dorong Transformasi Digital untuk Wujudkan Smart City

Pemkab Padang Pariaman Dorong Transformasi Digital untuk Wujudkan Smart City

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.