Kabarminang.com – Permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 01, Supardi dan Tri Venindra mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 diputuskan tak dapat diterima alias ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya memimpin jalannya persidangan ini.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dilansir dari situs resmi.
Putusan demikian karena permohonan yang diajukan ini terganjal ambang batas selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait, yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman.
Berdasarkan Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mestinya selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait maksimal 2 persen atau 1.229 suara untuk dapat mengajukan permohonan PHPU.
Namun ternyata, pemohon memperoleh 15.459 suara, sedangkan pihak terkait 21.207 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara keduanya lebih dari 2 persen.