Kamis, Februari 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gugatan Nasrul-Eri Ditolak MK dalam Sengketa Pilkada Padang Panjang

Habil Ramanda
Rabu, 5 Februari 2025 12:08
in Kota Padang Panjang
Nasrul dan Eri pada Pilkada 2024 Padang Panjang.

Nasrul dan Eri pada Pilkada 2024 Padang Panjang.


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang Panjang yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Nasrul dan Eri. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (4/2).

Diketahui dalam gugatannya, Nasrul-Eri mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk praktik politik uang yang disebut signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara. Pemohon menyebut adanya 1.600 surat tugas relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa. Hal ini berkaitan dengan selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan permohonan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 2 persen atau setara dengan 583 suara. Namun, dalam Pilkada Padang Panjang, pemohon memperoleh 11.439 suara, sementara pihak terkait meraih 12.684 suara, sehingga selisihnya mencapai 1.245 suara atau 4,9 persen melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Daniel.


Tags: MKPilkada 2024 Padang PanjangSengketa Pilkada

Berita Terkait

Pemko Padang Panjang Tegaskan Komitmen Build Back Better dalam R3P Penanggulangan Bencana

Pemko Padang Panjang Tegaskan Komitmen Build Back Better dalam R3P Penanggulangan Bencana

9 Januari 2026
64 Lansia di Padang Panjang Diwisuda dalam Program Sekolah Lansia 2025

64 Lansia di Padang Panjang Diwisuda dalam Program Sekolah Lansia 2025

30 Desember 2025
Update Korban Banjir dan Longsor di Sumatera: 776 Orang Meninggal, 564 Masih Hilang

Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Panjang Berakhir, Beralih ke Tahap Pemulihan

14 Desember 2025
Pemko Padang Panjang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 13 Desember 2025

Pemko Padang Panjang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 13 Desember 2025

11 Desember 2025
Pemko Padang Panjang Raih Tujuh Penghargaan pada Apresiasi Pendidikan Sumbar 2025

Pemko Padang Panjang Raih Tujuh Penghargaan pada Apresiasi Pendidikan Sumbar 2025

23 November 2025
Wali Kota Padang Panjang Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Wali Kota Padang Panjang Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Warga

21 November 2025
Next Post
Truk Tersangkut di Tikungan, Jalur Sitinjau Lauik Diberlakukan Buka-Tutup Jalan

Truk Tersangkut di Tikungan, Jalur Sitinjau Lauik Diberlakukan Buka-Tutup Jalan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

9 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.