Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gugatan Nasrul-Eri Ditolak MK dalam Sengketa Pilkada Padang Panjang

Habil Ramanda
Rabu, 5 Februari 2025 12:08
in Kota Padang Panjang
Nasrul dan Eri pada Pilkada 2024 Padang Panjang.

Nasrul dan Eri pada Pilkada 2024 Padang Panjang.


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang Panjang yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Nasrul dan Eri. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (4/2).

Diketahui dalam gugatannya, Nasrul-Eri mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk praktik politik uang yang disebut signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara. Pemohon menyebut adanya 1.600 surat tugas relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa. Hal ini berkaitan dengan selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan permohonan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 2 persen atau setara dengan 583 suara. Namun, dalam Pilkada Padang Panjang, pemohon memperoleh 11.439 suara, sementara pihak terkait meraih 12.684 suara, sehingga selisihnya mencapai 1.245 suara atau 4,9 persen melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Daniel.


Tags: MKPilkada 2024 Padang PanjangSengketa Pilkada

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Hadirnya Taman Binatang di PDIKM

Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Hadirnya Taman Binatang di PDIKM

13 September 2025
Wakil Wali Kota Padang Panjang Lepas Santri Kauman Muhammadiyah Ikuti Fun Scout Adventure di Malaysia

Wakil Wali Kota Padang Panjang Lepas Santri Kauman Muhammadiyah Ikuti Fun Scout Adventure di Malaysia

11 September 2025
Wakil Wali Kota Padang Panjang Dorong RSUD Tingkatkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Wakil Wali Kota Padang Panjang Dorong RSUD Tingkatkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

10 September 2025
Wakil Wali Kota Padang Panjang Targetkan Kota Terbaik Keterbukaan Informasi Publik pada 2025

Wakil Wali Kota Padang Panjang Targetkan Kota Terbaik Keterbukaan Informasi Publik pada 2025

10 September 2025
Wako Padang Panjang Luncurkan Tabungan Bersama dan Serahkan Bantuan UMKM

Wako Padang Panjang Luncurkan Tabungan Bersama dan Serahkan Bantuan UMKM

8 September 2025
Pemko Padang Panjang Komit Jaga Stabilisasi Harga Pangan

Pemko Padang Panjang Komit Jaga Stabilisasi Harga Pangan

4 September 2025
Next Post
Truk Tersangkut di Tikungan, Jalur Sitinjau Lauik Diberlakukan Buka-Tutup Jalan

Truk Tersangkut di Tikungan, Jalur Sitinjau Lauik Diberlakukan Buka-Tutup Jalan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.