Tommy menyampaikan bahwa pihaknya menilai telah terjadi dugaan pelanggaran administratif berupa penyalahgunaan wewenang, pengabaian hak masyarakat adat, pelanggaran perlindungan pulau kecil, tidak transparannya informasi kepada publik, serta pelanggaran terhadap peraturan daerah dan undang-undang lingkungan hidup.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman demi menjaga hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di Pulau Sipora,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menilai dokumen amdal dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Kami bukan pihak yang menyetujui atau menolak izin. Kewenangan ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami hanya menyampaikan hasil evaluasi dan aspirasi publik,” ujarnya Fuaddi saat sidang pembahasan amdal perusahaan pada Selasa (22/5).
Ia juga menegaskan bahwa lokasi konsesi berada di kawasan hutan produksi sesuai dengan perda rencana tata ruang wilayah kabupaten, provinsi, dan penunjukan kawasan hutan nasional. Oleh karena itu, katanya, dari sisi tata ruang, tidak ada aturan yang dilanggar.
Terkait dengan kekhawatiran akan pembukaan kebun sawit, Tasliatul membantah adanya rencana tersebut. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan murni pengelolaan hasil hutan produksi, baik kayu maupun non-kayu seperti rotan, kelapa, dan cengkeh.
“Setiap usaha pasti berdampak. Namun, regulasi mewajibkan pengelolaan dampak dan pengawasan ketat oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat. Kami membuka ruang pengaduan sesuai dengan Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017,” ucapnya.
Dinas Lingkungan Hidup Sumbar juga membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil selama proses pembahasan amdal. Tasliatul menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang aktif menyuarakan pandangan mereka.