Karena itu, Timtim mendorong pemerintah daerah memperketat kebijakan tata ruang dengan mewajibkan penerapan mitigasi struktural pada pembangunan infrastruktur strategis, termasuk gedung, sekolah, dan jembatan yang memenuhi standar ketahanan gempa.
Ia menegaskan bahwa peta geologi dan peta sesar aktif perlu dijadikan syarat utama dalam penerbitan izin pembangunan dan penataan wilayah.
Selain penguatan infrastruktur, Timtim juga menekankan pentingnya mitigasi non-struktural melalui peningkatan kesiapsiagaan masyarakat. Menurutnya, edukasi tentang karakteristik gempa lokal harus menjadi bagian dari budaya masyarakat.
“Simulasi evakuasi berkala dan pemahaman jalur penyelamatan harus dipahami matang oleh warga agar mereka mampu bertindak cepat dan tepat saat keadaan darurat terjadi,” katanya.
Timtim menambahkan bahwa data kebencanaan yang tersedia saat ini tidak akan memberikan dampak maksimal tanpa implementasi kebijakan yang tegas dan konsisten.
“Gempa bumi memang tidak bisa dicegah, namun perlindungan nyawa manusia dapat dimaksimalkan jika kita benar-benar belajar dari sejarah dan membangun wilayah dengan tangguh,” tutupnya.
















