Ia menambahkan bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya anggaran penanganan bencana dan kesehatan masyarakat. Ia menyebut bahwa Polres Dharmasraya akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mendalami perkara itu.
Sebelumnya, Evi Hendri tidak mau menjelaskan kasus dugaan pidana saat ditanya apakah penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi atau penyelewengan dana. Ia hanya mengatakan, “Penggeledahan terkait dengan penggunaan dana Covid-19.”
Saat diwawancarai wartawan di depan Kantor BPBD Dharmasraya, Evi Hendri mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kantor itu terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Ketika ditanya jumlah kerugian negara, ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan jumlah kerugian karena audit Badan Pemeriksaan Keuangan tentang penggunaan dana itu belum keluar.
Berkaitan dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 pada tiga tahun itu, Evi menyebut bahwa pihaknya sudah memanggil lima orang di BPBD Dharmasraya. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.