Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gagal Mengelabui Polisi, Pengguna Sabu Ditangkap di Padang Panjang

Lisa Septri Melina
Kamis, 31 Juli 2025 11:17
in Hukum & Kriminal
Penangkapan penyalahgunaan narkotika di Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang pada Kamis, (31/7/2025).

Penangkapan penyalahgunaan narkotika di Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang pada Kamis, (31/7/2025).


Kabarminang –  Seorang pria berinisial PD (32) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, Polres Padang Panjang, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, (31/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kamarullah, tepatnya di sekitar Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.

“PD adalah seorang pengangguran, dia warga Padang Panjang,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya diterima Sumbarkita.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya yang mencurigai adanya aktivitas pelaku, kemudian tim bergerak ke lapangan.

Setelah menyelidiki, tim melakukan pengintaian terhadap pelaku dan kemudian menemukan PD sedang mengendarai sepeda motor di terminal Bukit Surungan, Padang Panjang.

“Ketika dilakukan penangkapan pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke jalan, tetapi aksinya diketahui petugas,” tuturnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh pelaku (PD) polisi juga menemukan alat hisap shabu milik pelaku.

“Kepada petugas, PD mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang miliknya,” sebutnya.

Kini pelaku PD beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kami kenakan Undang undang Nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuhnya.


Tags: Padang Panjangsabu

Berita Terkait

Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Setubuhi Anak hingga Hamil 9 Bulan, Ayah Tiri di Solok Selatan Terancam hukuman 15 Tahun

16 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Siswi Kelas 1 SMP di Solok Selatan Hamil 9 Bulan karena Disetubuhi Ayah Tiri

16 September 2025
Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Sijunjung Diciduk Polisi

Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Sijunjung Diciduk Polisi

16 September 2025
Tersandung Kasus Narkoba dan Korupsi, 2 Polisi di Polres Pariaman Dipecat

Tersandung Kasus Narkoba dan Korupsi, 2 Polisi di Polres Pariaman Dipecat

15 September 2025
Pria di Riau Diringkus Polisi, 1,84 Gram Sabu-Sabu Disita

Pria di Riau Diringkus Polisi, 1,84 Gram Sabu-Sabu Disita

15 September 2025
Daging Anjing Dijual Rp100 Ribu per Kilo, Pemilik Warung Makan Ditahan Polisi

Daging Anjing Dijual Rp100 Ribu per Kilo, Pemilik Warung Makan Ditahan Polisi

14 September 2025
Next Post
Geger! Penemuan Mayat di Pesisir Selatan

Geger! Penemuan Mayat di Pesisir Selatan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.