Kabarminang.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dipastikan mulai berlaku 1 Januari 225. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ketentuan itu sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian. Sudah ada Undang-Undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan perlu penjelasan kepada masyarakat tetap menerapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Namun di saat yang lain APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi, itu kita gunakan APBN,” terang Sri Mulyani.
Tarif PPN 12 persen sebelumnya telah dibahas dengan alot bersama anggota Komisi XI DPR.
“Debat mengenai PPN 11, 12 persen itu juga sudah sangat dalam. Waktu itu banyak membahas pro-kontra,” imbuhnya dilansir Fajar.