8. Tanah di Sempadan Dijual Bebas, Sertifikat Sudah Terbit
Menurut WALHI, banyak lahan di sempadan danau telah disertifikatkan dan diperjualbelikan ke investor.
“Celakanya, pembangunan dilakukan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan dan legalitas formal,” ujar Tommy.
9. WALHI Desak Moratorium dan Penegakan Hukum Lingkungan
WALHI merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan dan reklamasi di sempadan danau.
“Harus ada moratorium sampai dokumen perizinan dan kajian lingkungan dipenuhi. Pemerintah juga harus menegakkan hukum sesuai UU Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, dan UU Sumber Daya Air,” tegas Tommy.
10. BWS Sudah Surati Pelaku Usaha yang Diduga Melanggar
Balai Wilayah Sungai Sumatera V telah mengirimkan surat kepada sembilan pelaku usaha wisata yang diduga melakukan reklamasi dan pembangunan ilegal di sempadan danau. Langkah ini diambil setelah pemantauan lapangan yang dilakukan pada 16 Mei 2025 lalu.
Sumbarkita.id masih terus memantau perkembangan penanganan kawasan Danau Di Atas, khususnya dampaknya terhadap pasokan air bersih bagi warga Kabupaten Solok.