Korban Siswi Berprestasi
YS yang kini hidup tanpa nafkah setelah suaminya ditahan, hanya mengandalkan penghasilan kecil dari berjualan makanan di sekolah. Meski begitu, ia berharap anaknya bisa tetap melanjutkan sekolah dan memiliki masa depan lebih baik.
“YS ingin anaknya bersekolah seperti biasa agar punya masa depan yang lebih baik, apalagi RR anak berprestasi di sekolah,” ujar Suwarno.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menyebut pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Faisal, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, Polres Solok Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.