“Pengaduan tidak ada pelapor dan tidak didukung dengan bukti-bukti. Maka diserahkan ke APIP Inspektorat,” ujar Rasyid melalui pesan singkat.
Sementara itu, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat telah memulai pemeriksaan khusus terhadap dugaan pungli ini. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, yang menyatakan bahwa saat ini proses pendalaman tengah berjalan.
“Kita ikuti proses yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada hasilnya,” kata Arry, Jumat (13/6/2025).
Arry juga menyoroti munculnya surat kaleng ini sebagai indikasi lemahnya sistem pelaporan pelanggaran di internal ASN.
“Kita akan membuka saluran komunikasi yang lebih baik, termasuk lewat whistleblower. Jangan sampai ASN takut melapor karena tidak ada perlindungan,” tegasnya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Bapenda
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, belum memberikan pernyataan resmi atas tuduhan yang beredar. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga belum mengeluarkan sikap atau keputusan formal terkait isi surat tersebut.
Sumbarkita akan terus memantau perkembangan pemeriksaan dan menyampaikan informasi lanjutan terkait proses pengusutan dugaan pungli di lingkungan Bapenda Sumbar.