Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kasus Pria di Pariaman Maki-Maki Polisi Akan Digelar

Rendi Hakimi
Jumat, 6 Maret 2026 10:52
in Hukum & Kriminal
Seorang pria merekam perdebatannya dengan polisi di Polsek Kota Pariaman dengan alasan laporannya tidak diterima polisi.

Seorang pria merekam perdebatannya dengan polisi di Polsek Kota Pariaman dengan alasan laporannya tidak diterima polisi.


Kabarminang — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik berdarsarkan video viral di Kota Pariaman memasuki tahapan lanjutan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, memastikan bahwa terlapor telah dimintai keterangan dan perkara segera digelar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Terlapor sudah kami mintai keterangan pada 2 Maret 2026 di ruang Unit PPA Polres Pariaman. Penyidik sedang melengkapi administrasi untuk gelar perkara,” ujar Rio Ramadhani kepada Kabarminang.com pada Rabu (4/3/2026).

Terlapor dalam kasus itu ialah Salman Chan, sedangkan pelapor ialah Arlan Tri Saputra (30), warga Pariaman Utara. Arlan merasa nama baiknya dicemarkan melalui video yang dibuat dan diterbitkan oleh Salman Chan melalui akun Facebook-nya, Salman Chan Photographer. Polres mencatat laporan tersebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 Februari 2026.

Setelah Arlan melapor, kata Rio, penyidik memanggil pelapor untuk dimintai keterangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Setelah itu, pihaknya memanggil terlapor untuk mengklarifikasi laporan pelapor.

Dalam laporan, kata Rip, Arlan menyebut bahwa Salman Chan mendatangi rumahnya sambil merekam video dan melontarkan kata-kata kasar. Rekaman itu kemudian diunggah ke akun Facebook Salman Chan Photographer.

“Arlan menilai narasi yang dimuat Salman Chan merugikan nama baiknya,” ucap Rio.

Rio menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang telah dikumpulkan, baik dari pelapor, saksi, maupun terlapor, akan menjadi bahan dalam gelar perkara. Ia menyebut bahwa forum gelar perkara itu akan menentukan apakah unsur pidana sebagaimana dilaporkan terpenuhi dan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara dilakukan untuk memastikan proses berjalan objektif dan sesuai prosedur. Dari situ akan diputuskan apakah naik penyidikan atau tidak,” tuturnya.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: berita hukum Pariaman terbaruberita kriminal Pariaman hari inidugaan pencemaran nama baik Facebook Pariamangelar perkara kasus pencemaran nama baik Pariamankasus dugaan penggelapan motor di Pariamankasus pencemaran nama baik di Pariamankasus video maki polisi di Pariamankasus viral media sosial Pariaman 2026klarifikasi Polres Pariaman soal video virallaporan Arlan Tri Saputra ke Polres Pariamanpenyelidikan kasus pencemaran nama baik di Sumbarpenyelidikan kasus video viral Sumatera Baratperkembangan kasus video viral di Facebookpolisi dalami video viral Salman Chan Photographerpolisi periksa Salman Chan soal video viralpolisi periksa terlapor kasus pencemaran nama baikproses hukum video viral PariamanSalman Chan dilaporkan ke Polres Pariamanvideo viral maki polisi Pariamanvideo viral Pariaman dilaporkan ke polisi

Berita Terkait

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026
Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

31 Maret 2026
Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

31 Maret 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

31 Maret 2026
Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

31 Maret 2026
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

30 Maret 2026
Next Post
Wanita Curi Anting Anak 6 Tahun di Padang, Aksinya Terekam Kamera Pengintai

Wanita Curi Anting Anak 6 Tahun di Padang, Aksinya Terekam Kamera Pengintai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.