Kabarminang — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik berdarsarkan video viral di Kota Pariaman memasuki tahapan lanjutan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, memastikan bahwa terlapor telah dimintai keterangan dan perkara segera digelar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Terlapor sudah kami mintai keterangan pada 2 Maret 2026 di ruang Unit PPA Polres Pariaman. Penyidik sedang melengkapi administrasi untuk gelar perkara,” ujar Rio Ramadhani kepada Kabarminang.com pada Rabu (4/3/2026).
Terlapor dalam kasus itu ialah Salman Chan, sedangkan pelapor ialah Arlan Tri Saputra (30), warga Pariaman Utara. Arlan merasa nama baiknya dicemarkan melalui video yang dibuat dan diterbitkan oleh Salman Chan melalui akun Facebook-nya, Salman Chan Photographer. Polres mencatat laporan tersebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 Februari 2026.
Setelah Arlan melapor, kata Rio, penyidik memanggil pelapor untuk dimintai keterangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Setelah itu, pihaknya memanggil terlapor untuk mengklarifikasi laporan pelapor.
Dalam laporan, kata Rip, Arlan menyebut bahwa Salman Chan mendatangi rumahnya sambil merekam video dan melontarkan kata-kata kasar. Rekaman itu kemudian diunggah ke akun Facebook Salman Chan Photographer.
“Arlan menilai narasi yang dimuat Salman Chan merugikan nama baiknya,” ucap Rio.
Rio menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang telah dikumpulkan, baik dari pelapor, saksi, maupun terlapor, akan menjadi bahan dalam gelar perkara. Ia menyebut bahwa forum gelar perkara itu akan menentukan apakah unsur pidana sebagaimana dilaporkan terpenuhi dan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Gelar perkara dilakukan untuk memastikan proses berjalan objektif dan sesuai prosedur. Dari situ akan diputuskan apakah naik penyidikan atau tidak,” tuturnya.















