Rio mengatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik. Meski demikian, katanya, penentuan pasal yang diterapkan akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Rio mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan video yang beredar di media sosial sebelum ada kepastian hukum.
“Percayakan prosesnya kepada kepolisian. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan opini di media sosial,” ucap Rio.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Salman Chan pada Selasa (24/2) yang memperlihatkan pria bernama Salman Chan memaki-maki anggota Polres Pariaman. Di video lain, ia mengucapkan kata-kata makian untuk polisi di hadapan seorang pria disebutnya sebagai pelaku penggelapan sepeda motor. Ia juga melontarkan kata-kata kasar kepada pria tersebut.
Perihal itu, Perwira Samapta II Polres Pariaman, Ipda Uke Rizal, Uke mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada Senin (23/2) saat dirinya bersama tim sedang melaksanakan tugas pelayanan sebagai Pamapta II di Mapolres Pariaman. Ia menjelaskan bahwa saat itu Salman Chan datang bersama seorang pria bernama Rahmad untuk melaporkan dugaan pencurian kendaraan bermotor.
“Sejak awal yang bersangkutan datang, situasinya sudah kurang bersahabat. Namun, kami tetap memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Uke.
Setelah mewawancarai Salman, kata Uke, polisi menemukan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukanlah pencurian, melainkan dugaan penggelapan dengan modus rental kendaraan.
Dari hasil klarifikasi, terdapat empat sepeda motor yang diduga digelapkan. Dua unit merupakan milik Rahmad dan dua unit lainnya diklaim milik Salman Chan. Menurut polisi, dua sepeda motor milik Rahmad memiliki bukti kepemilikan yang jelas meski statusnya masih dalam kredit pada sebuah perusahaan leasing. Rahmad juga melengkapi dokumen dengan surat keterangan resmi dari pihak leasing. Sementara itu, dua sepeda motor yang diklaim milik Salman Chan tidak dapat dibuktikan secara administratif.
















