Dasril mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan terkait penjualan LKS di beberapa sekolah. Dinas Pendidikan juga telah melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan pelarangan ini ditaati.
“Kami segera menghentikan aktivitas tersebut. Penjualan LKS tidak boleh dikaitkan dengan penilaian, evaluasi, atau persyaratan administrasi lainnya,” tegasnya.
halaman 3 dari 3