Kabarminang.com – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol & Advokasi (DPN LKA) Elang Indonesia, Wisran melaporkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah di Kota Payakumbuh kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Payakumbuh pada Jumat (31/1).
Laporan Nomor:R-1.05-LKA-E1/PYK/I-2025 itu memaparkan dua poin yakni melaporkan adanya penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditemukan oleh DPRD Komisi B dalam Rapat Pansus pada 11 Juli 2023. Kemudian, adanya penjualan LKS di tingkat SD & SMP se-Kota Payakumbuh oleh pihak sekolah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril.
“Yang nyata-nyata menyatakan pungutan LKS tersebut bukanlah pungutan liar,” tulis dalam surat tersebut.
Beberapa waktu lalu DPRD Payakumbuh menyoroti dugaan pungli melalui praktik penjualan LKS yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di daerah setempat. DPRD khawatir praktik tersebut berdampak negatif terhadap dunia pendidikan.
Anggota Komisi C DPRD Payakumbuh dari fraksi Golkar, Dahler meminta agar dugaan pungli ini diusut tuntas. Ia menegaskan pentingnya menyerahkan kasus ini ke aparat hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Menurut saya, jika praktik ini memenuhi unsur pungli, sebaiknya langsung dilaporkan ke Satreskrim Unit Tipikor Polres Payakumbuh. Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengecewakan masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada dunia pendidikan,” ujar Dahler menyampaikan pendapat saat Komisi C DPRD Payakumbuh melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Pendidikan Pendidikan Payakumbuh, Senin (20/1/2025).
Dahler juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat dari Dinas Pendidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.