Kabarminang.com – Polisi menangkap seorang pria paruh baya inisial J (60), warga Lakitan, Kecamatan Lengayang Pesisir Selatan. J ditangkap dalam kasus pencabulan.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Darsono mengatakan bahwa korban dalam kasus ini seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Korban merupakan tetangga pelaku. Sementara pelaku adalah seorang duda yang ditinggal mati istrinya.
“Pelaku mencabuli korban di rumahnya pada 2 Desember 2023,” ungkap Darsono, Sabtu (7/12).
Polisi sempat mengalami kendala mengungkap kasus ini lantaran orang tua korban sebagai pelapor tak bisa dihubungi. Sejumlah upaya telah dilakukan hingga pada Oktober 2024 petugas mendapatkan nomor kontak dan alamat pelapor.
“Setelah itu barulah kasus itu bisa kami proses,” terangnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan J pada Jumat (6/12/2024). Saat menjalani pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, J menyebut saat itu hanya meraba-raba alat kelamin korban. Meski demikian, korban mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Darsono menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.