Kabarminang.com – Dua tersangka penyeludupan 1,3 kilogram sabu-sabu dan 1.250 butir ekstasi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terancam penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Ia mengungkap sebelumnya kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka RJ ditangkap di BIM pada Minggu (29/12) dan DJ ditangkap di kawasan Pekanbaru, Riau.
“Kedua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 Ayat 2. Terbukti pula pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali sehingga terancam hukuman penjara seumur hidup,” ungkapnya.
Ia mengatakan dalam pengakuan dua tersangka, mereka telah melancarkan aksi tersebut beberapa kali termasuk mengantarkan barang ke Samarindah, Kalimantan Timur.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan TNI dan Polri menggagalkan penyelundupan 6 paket sabu seberat 1,3 kilogram dan 6 paket pil ekstasi di BIM, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (29/12) sekira pukul 11.00 WIB.
“Telah diamankan sabu-sabu dan pil ekstasi diduga milik salah satu penumpang inisial RJ (32) asal Bandung di BIM. Saat itu, pelaku memasukan paket ke dalam korset pinggang. Pelaku pakai korset tersebut di lapisan dalam pakaian singlet. Barang bukti tersebut terdeteksi oleh pemeriksaan petugas SCP II,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir.