Kabarminang.com – Polisi menangkap dua remaja laki-laki IID (19) dan S (22) warga Nagari Surantiah, Kabupaten Pesisir Selatan. Keduanya ditangkap lantaran terlibat perbuatan terlarang mengedarkan narkoba di Pesisir Selatan.
Kasat Narkoba Polres Pesisir AKP Hardi Yasmar mengatakan bahwa IID dan S ditangkap di Jalan Ujuang Tanjuang Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai pada Senin (13/1) sore.
Penangkapan berawal saat petugas menerima informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian.
“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor. Usai memastikan identitas pelaku yang sebelumnya sudah dikantongi, keduanya lalu diamankan di dekat gerbang Rumah Sakit BKM,” kata Hardi, Selasa (14/1).
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan, namun petugas berhasil mengendalikan situasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dan 1 paket ganja .
Pelaku tak bisa mengelak saat barang bukti ditemukan sehingga mengakui perbuatannya. Kepada petugas pelaku mengaku barang haram itu akan diedarkan di Pesisir Selatan.
Atas temuan barang bukti dan pengakuannya, kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.