Kabarminang – Dua pria di Kota Payakumbuh diciduk polisi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran ganja.
Kedua pelaku diketahui berinisial DA (48), warga Kelurahan Padang Tiakar, dan YS (23), warga Kelurahan Sawah Padang. Salah satu dari mereka, YS, telah lama masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian.
Keduanya diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan pada Kamis (25/9).
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim melalui proses penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Tersangka YS masuk target operasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (29/9).
Dari lokasi penangkapan awal, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil ganja, masing-masing seberat 5,78 gram dan 2,24 gram, yang disimpan dalam kotak rokok oleh para pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah YS di Kelurahan Sawah Padang. Di sana, petugas menemukan satu paket besar ganja kering seberat 250 gram yang dibungkus plastik kresek dan disembunyikan di belakang rumah.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh, dalam hal ini kita juga mohon dukungan,” tegas AKP Hendra.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Payakumbuh dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.